I. Persyaratan Pendaftaran
Untuk menjadi mahasiswa pasca sarjana magister ilmu hukum, maka calon mahasiswa harus memenuhi syarat pendaftaran sbb :
Berijasah S1 atau D4
Menyerahkan foto copy ijazah yang telah dilegalisir (2 Lembar)
Foto copy KTP ( 2 Lembar)
Pas Photo berwarna 2 x 3, 3 x 4, dan 4 x 6 masing - masing 6 lembar (background foto merah)
Membayar Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Membayar jas almamater Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Persyaratan diserahkan setelah dinyatakan diterima di Pasca Sarjana Jayabaya.
Pendaftaran awal dilakukan secara online .....KLIK DISINI.......
II. STATUS AKREDITASI
Menurut Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT) Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 3200/BAN-PT/Akred/M/XII/2018 tentang hasil dan peringkat akreditasi Program Studi untuk Magister Ilmu Hukum Program Magister di Perguruan Tinggi, tanggal 04 Desember 2018, Program Studi Magister Ilmu Hukum memperoleh Peringkat A Unggul).
III. JATI DIRI PROGRAM
Program studi ini berada dalam naungan lembaga pendidikan tinggi setingkat Magister atau Strata Dua (S-2). dengan nama Program Pascasarjana (PPS) Universitas Jayabaya, yang berkedudukan di Jakarta. Universitas Jayabaya merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang terkemuka di Indonesia, khususnya dilingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) III DKI Jakarta.
Secara spesifik nama program studinya adalah Magister Ilmu Hukum yang untuk selanjutnya disingkat MIH.
Program studi MIH berada di lingkungan kampus A Universitas Jayabaya atau tepatnya dilantai VI Gedung Rektorat yang kemudian dikenal sebagai Lantai Gedung Program Pasca Sarjana Universitas Jayabaya dengan alamat di jalan Pulo Mas Selatan Kav.23 Jakarta 13210 Telp/Fax. (021) 4700906, Kotak Pos 4176.
Jenjang pendidikan pada Program MIH Pasca Sarjana Universitas Jayabaya, setingkat magister dengan program kekhususan atau konsentrasi pada Hukum Ekonomi dan Hukum Pidana. Adapun orientasi dari jenjang pendidikan Program studi MIH PPS Universitas Jayabaya adalah ditujukan pada pendidikan akademis dan seni profesional. Meskipun demikian, keterpaduan antara aspek akademis dan aspek profesi tetap dilakukan yang akan memungkinkan para mahasiswa yang berlatar pendidikan maupun profesi berbeda dapat mengembangkannya pada tahap pasca studi. Artinya para mahasiswa akan dapat mengembangkan kualitasnya, baik sebagai dosen, peneliti maupun profesional dibidang hukum terapan dan lain sejenisnya.
Secara resmi, Program Studi Magister Ilmu Hukum dibuka pada tahun 1993, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 225/Dikti/Kep/1993 tanggal 12 Juli 1993. Secara teknis penyelenggaraan pendidikan pada program Studi Magister Hukum (MIH) Program Pasca Sarjana Universitas Jayabaya untuk pertama kalinya dilaksanakan pada semester ganjil tahun akademik 1994/1995, tanggal 1 oktober 1994.
IV. VISI PROGRAM STUDI
Visi Program Studi MIH Program Pascasarjana Universitas Jayabaya mengadopsi dan menjabarkan lebih terinci. Visi Universitas Jayabaya dalam mencita-citakannya yaitu :Menjadi Salah Satu Universitas Terkemuka di Indonesia dan Mampu Menghasilkan Lulusan Magister Ilmu Hukum Yang Memiliki Tingkat Kecerdasan, Tingkat Kreatifitas, Tingkat Emosional, dan Tingkat Keimanan Yang Tinggi.
V. MISI DAN TUJUAN PROGRAM STUDI
Misi Program Studi
Pendidikan Strata Dua (2) secara umum adalah untuk meningkatkan keilmuan secara lebih mendalam dari strata satu (S-1), sehingga kemampuan teoritis menjadi tumpuan keberhasilan peserta pendidikan. Namun demikian sesuai dengan perkembangan pasar yang semakin membutuhkan tenaga-tenaga lulusan strata dua (S-2), maka disamping peningkatan kemampuan teoritis, peserta pendidikan di Program Pascasarjana MIH Jayabaya diarahkan agar supaya para peserta pendidikan :
Dapat meningkatkan pelayanan profesinya dengan melalui kegiatan-kegiatan penelitian (riset), sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyusunan tesis.
Dapat mengembangkan profesionalisme bidang hukum dengan wawasan yang lebih dan mendalam, untuk dapat bersaing secara kompetitif.
Dapat mengambil keputusan yang setepat-tepatnya pada setiap permasalahan hukum yang dihadapinya.
Dapat meningkatkan jenjang karier dan atau menciptakan lapangan kerja baru.
Dapat mengantisipasi dan memprediksi perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, sehingga dapat dengan mudah memecahkan berbagai permasalahan hukum yang timbul.
VI. TUJUAN PROGRAM STUDI
Adapun tujuan dari program studi ini antara lain sebagi berikut :
Memperdalam pengetahuan teoritis dan praktis bidang-bidang hukum yang diminati terhadap Ilmu khususnya Hukum Ekonomi dan Hukum Pidana
Menambah wawasan terhadap ilmu hukum secara komprehensif yang sangat dibutuhkan bagi tenaga edukatif dan praktisi hukum.
Meningkatkan kemampuan dalam mengalisis berbagai prmasalahan hukum yang timbul dalam masyarakat melalui riset dan pengembangan, baik terhadap kemampuan dalam menganalisis teori ilmu hukum maupun melalui penelitian lapangan mengenai penerapan hukum dalam masyarakat.
Mampu menciptakan lapangan kerja baru, dalam mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi dalam pemerintahan dan masyarakat yang semakin berkembang pesat dan semakin dibutuhkan ahli-ahli hukum yang mempunyai wawasan yang luas dan mendalam tentang berbagai perkembangan tersebut.
Menjadikan program pendidikan tinggi ini sebagai salah satu tolok ukur bagi pendidikan semacam lainnya di tanah air.
Oleh sebab itu, disamping pembekalan teori-teori ilmu hukum, peserta pendidikan diwajibkan untuk melakukan riset guna penyusunan tesis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem belajar di lembaga pendidikan ini.
Calon peserta pendidikan minimal lulusan strata satu (S-1) ilmu hukum perguruan tinggi negeri atau swasta ( dengan ijazah dari kopertis ), agar standar mutu minimal dapat tercapai sebagai out- put dari pendidikan ini. Beberapa indikator pencapaian tujuan dan sasaran program pendidikan ini adalah ketersediaan fasilitas fisik dan staf pengajar serta staf administrasi pendidikan yang cukup memadai. Gedung dan ruang perkuliahan kepunyaan lembaga yang telah siap pakai dengan berbagai fasilitasnya ( ruang administrasi pendidikan, ruang tenaga structural, ruang baca, ruang staf pengajar dan ruang perpustakaan). Ketersediaan hal-hal diatas diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan mutu pendidikan yang dilenggarakan.